Jangan Bodohi AMI Hanya Dengan Status Tersangka PJU Lalu Kita Diam

    Jangan Bodohi AMI Hanya Dengan Status Tersangka PJU Lalu Kita Diam

    Surabaya, -Pasca tersiarnya kabar bahwasanya pihak Kejaksaan Negeri Lamongan menetapkan 4 tersangka kasus dugaan Mega korupsi proyek hibah lampu PJU pada Dinas Perhubungan provinsi Jawa timur mendapatkan apresiasi luar biasa dari Aliansi Madura Indonesia (AMI).

    Namun hal itu bukan berarti menyurutkan niat dari ormas kesukuan Madura ini untuk tetap menggelar aksi demonstrasi yang bakal di gelar di kota Lamongan.

    Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Baihaki Akbar, S.E., S.H selaku ketua umum Aliansi Madura Indonesia yang mana bahwasanya dalam hal ini sangat mengapresiasi kinerja dari Kejari Lamongan yang mana sudah menetapkan status menjadi tersangka.

    "Namun itu bukanlah jawaban dari tuntutan dari kami, segera tangkap dan tahan tersangka itu, mereka itu oknum penjilat uang negara, dan sudah merugikan uang rakyat senilai 68 Milyar pada tahun 2020 lalu, enak sekali sampai sekarang baru jadi tersangka, coba kalau maling ayam, pasti langsung digebukin dan langsung masuk penjara, apa itu pantas disebut sebagai keadilan, " tandas Ketua umum Aliansi Madura Indonesia (1/12).

    Dirinya juga sudah berkomitmen, bahwasanya ketika ikrar orang Madura sudah digaungkan, maka tidak akan pernah sedikitpun untuk mundur.

    "Tetap kita akan aksi dalam 7*24 jam terhitung mulai hari ini, jika tidak ada penangkapan dan penahanan, jangan bohongi AMI hanya dengan status tersangka lalu kita diam, kita ini bukan orang bodoh, intinya kita akan mendesak Kejati dan Kejari Lamongan untuk segera menahan tersangka, " pungkasnya.

    jangan bodohi ami hanya dengan status tersangka pju lalu kita diam #surabaya#
    Ugeng Supriyadi

    Ugeng Supriyadi

    Artikel Sebelumnya

    Pernyataan Bupati Dinilai Tidak Relevan...

    Artikel Berikutnya

    Nasib Pilu Yang Menimpa Gadis SMA diDuga...

    Komentar

    Berita terkait