Banyuwangi, - Ramainya beredar pemberitaan terkait penahanan kasus Tindak pidana Ringan (Tipiring) 351 ayat 1 yang ditangani oleh Polsek Muncar Polresta Banyuwangi memunculkan berbagai macam penilaian dari para aktivis di Kabupaten Banyuwangi, Jum'at (24/11/2022).
Pasalnya kasus Tipiring yang harusnya bisa diselesaikan secara restorative Justice malah dilakukan penahanan, apalagi menyangkut perlindungan perempuan dan anak.
Menurut Choirul Hidayanto selaku ketua LPBI Investigator Divisi Banyuwangi berkomentar kepada media, "Yang patut dipertanyakan adalah yang menjadi pertimbangan penyidik untuk melakukan penanganan terhadap tersangka ini apa.
di mana tersangka yang ditahan ini masih memiliki anak yang berusia 2 tahun dan masih menyusui dan tidak bisa ditinggalkan, " Paparnya kepada Media.
"Apalagi setelah saya ketahui kronologis perkara, berawal dari perselingkuhan yang membuat istri sah menjadi marah dan melabrak pelakornya, selain itu tersangka juga selalu kooperatif dalam setiap panggilan Kepolisian sebagaimana disampaikan pihak keluarga maupun suami tersangka, " Lanjutnya.
Disampaikan oleh Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-Investigator Divisi Banyuwangi menanggapi hal tersebut menyampaikan bahwa, Penegakan hukum di wilayah Hukum Polresta Banyuwangi sudah diragukan integritasnya, "Saya ada temuan penanganan perkara oleh Polresta Banyuwangi terkait pelanggaran undang-undang ITE di mana ancaman hukumannya di atas 5 tahun dan sudah ditetapkan tersangka sejak bulan Maret 2022 hingga saat ini bulan November 2022 kasusnya masih jalan di tempat, " Ungkap Choirul.
Masih Choirul, "Dan hal ini akan kita tanyakan langsung nanti bersamaan peringatan hari anti korupsi sedunia 9 Desember Nanti, pasti akan kita tagih perkara tersebut, karena masyarakat Banyuwangi saat ini sudah hilang kepercayaan (Distrust) terhadap penegakan Hukum di Banyuwangi, " Tutup Choirul menanggapi pertanyaan media.