Polresta Banyuwangi Press Release Ungkap Kasus Pengeroyokan Kepada Wartawan.

    Polresta Banyuwangi Press Release Ungkap Kasus Pengeroyokan Kepada Wartawan.

    Banyuwangi, -Satreskrim Polresta Banyuwangi menggelar Press Release hasil ungkap kasus penganiayaan dan pengeroyokan terhadap wartawan di Jalan kampung tepatnya di timur usaha pertambangan galian c milik MM lingkungan klatak kecamatan Kalipuro yang terjadi pada sabtu (07/01/2023) pukul 11.00 WIB. Press Release disampaikan langsung oleh Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Agus Sobarnapraja di halaman depan Polresta Banyuwangi  yang dihadiri belasan wartawan dari media cetak maupun elektronik.

    Senin, (16/01/2023)

    Dalam press release tersebut, Kasatreskrim menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku yang melakukan penganiayaan terhadap wartawan yang hendak melakukan foto dan video. Ketiga pelaku yakni MA (48) warga Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, SW (34) warga kelurahan panderejo Kecamatan Banyuwangi dan AL (26) Warga Kelurahan Bulusan Kecamatan Kalipuro. Ketiganya telah sesuai hasil penyidikan telah ditetapkan menjadi Tersangka penganiayaan /pengeroyokan yang menyebabkan korban mengalami luka di bagian wajah.

    Selain mengamankan para Tersangka, polisi juga menyita barang bukti atas kejadian pengeroyokan tersebut.

    Kepada para wartawan yang hadir, Kasatreskrim menegaskan bahwa kejadian penganiayaan dan pengeroyokan kepada wartawan tersebut murni tindak kriminal, "semua murni tindakan kriminal, Polresta Banyuwangi akan terus melakukan komitmen penyidikan secara tuntas, saat ini pelaku ada tiga orang dan tidak menutup kemungkinan masih ada pelaku lain yang masih bisa diproses sesuai barang bukti yang ada, " tegas Kasatreskrim.

    "Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolresta Banyuwangi guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut, dan para tersangka akan diterapkan pasal 170 ayat 1 KUHP dan pasal 351 ayat 1 KUHP dengan maximal 5 tahun penjara, " pungkas Kasatreskrim Polresta Banyuwangi.(humas)

    polresta banyuwangi press release ungkap kasus pengeroyokan kepada wartawan. banyuwangi polresta banyuwangi
    Ugeng Supriyadi

    Ugeng Supriyadi

    Artikel Sebelumnya

    Polresta Banyuwangi Turunkan Tim Inafis...

    Artikel Berikutnya

    Ungkap Kasus Atensi Publik, Polresta Banyuwangi...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Atas Partisipasi Masyarakat Sukseskan Pilkada Serentak 2024, Polsek Licin Bagikan Makanan Gratis di TPS
    Panglima TNI Dampingi Menkopolkam Monitoring Pilkada Serentak Tahun 2024