Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Yang Dialih Fungsikan Kegunaannya Ketua FRB Angkat Bicara

    Lahan Sawah Dilindungi (LSD) Yang Dialih Fungsikan Kegunaannya Ketua FRB Angkat Bicara

    Banyuwangi, - Penetapan LSD sejatinya sangat positif, yakni untuk menjamin ketahanan pangan di Indonesia dengan melindungi lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi. Peta LSD yang ditetapkan Menteri ATR dalam SK tersebut menjadi bahan bagi pemerintah pusat dan daerah untuk menetapkan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B)

    Ironisnya Lahan sawah dilindungi (LSD) di wilayah Desa Rogojampi, Kecamatan Rogojampi, Kabupaten Banyuwangi. Tetap mengalih fungsikan titik Lahan sawah dilindungi tersebut, rencananya lahan yang beberapa minggu ini sudah di lakukan pengurukan tanahnya.

    Hal ini mendapat tanggapan serius dari Ketua Forum Rogojampi Bersatu Irfan Hidayat, Untuk regulasi pembangunan adalah pematangan lahan, yaitu, tahapan pekerjaan awal, kemudian persiapan lahan seperti, urug, cut and fill.

    Kami tidak menghalangi Investasi masuk dalam bentuk apapun, namun Kami, akan membersihkan Kabupaten Banyuwangi, dari para Koruptor yang sudah selama ini tidak tersentuh, ” tegasnya.

    Padahal, Pasal 44 Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan secara tegas mengatur lahan yang udah ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan harus dilindungi dan apa bila dalam keadaan darurat dialihfungsikan tetapi juga harus sesuai prosedur. 

    " Dan kalaupun mau dilakukan, alih fungsi lahan pertanian pun hanya dapat dilakukan dengan beberapa syarat. Antara lain, kajian kelayakan strategis, rencana alih fungsi lahan, dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik, dan disediakan lahan pengganti terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan yang dialihfungsikan.

    Dalam Pasal 73 beleid sama pun tertulis, pejabat yang melanggar aturan alih fungsi lahan pertanian dapat dipenjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun atau denda Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, imbuhnya.

    Masih kata Irfan, apalagi mereka yang bekerja dilokasi pengurukan lahan tidak mematuhi prosedur dan tidak memahami fasilitas pemerintah, " kenapa saya katakan demikian karena saluran irigasi yang berada dilokasi tersebut dirusak padahal sangat jelas itu fasilitas pemerintah kok se enaknya saja mereka merusaknya, " tegas irfan.

    lahan sawah dilindungi (lsd) yang dialih fungsikan kegunaannya ketua frb angkat bicara banyuwangi
    Ugeng Supriyadi

    Ugeng Supriyadi

    Artikel Sebelumnya

    H - 3 IdulFitri Yayasan Sahabat Dhuafa Banyuwangi...

    Artikel Berikutnya

    Ketua Umum AMI Akan Melaporkan Pungli PTSL...

    Komentar

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    TNI-Polri Gelar Tactical Video Game Untuk Sinergikan Pengamanan VVIP Pelantikan Presiden 2024
    Ra Hamid Wahid Sebut Wakaf Sebagai Pilar Ekonomi Menuju Kesejahteraan Masyarakat Indonesia