Limbah Tambak Yang diBuang Ke Laut,FRB Dan LSM Pecari Adukan ke DLH Banyuwangi

    Limbah Tambak Yang diBuang Ke Laut,FRB Dan LSM Pecari Adukan ke DLH Banyuwangi

    Banyuwangi, - Masyarakat pesisir pantai di Desa Sukojati, Kecamatan Kabat Kabupaten Banyuwangi, yang tergabung dalam Kelompok Usaha Bersama (KUB) "Mitra Nelayan" dan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) pantai wisata Cemara Gading, sejak setahun terakhir mengeluhkan aktifitas pembuangan limbah, dari perusahaan budidaya tambak udang yang berada di lingkungannya. Pasalnya, limbah tambak yang dibuang langsung ke laut itu, diduga tanpa diproses dahulu sesuai prosedur, sehingga menimbulkan pencemaran di pantai. Atas dugaan tersebut, FRB (Forum Rogojampi Bersatu) bersama LSM.Pecari (Pencerahan Anak Negeri) Banyuwangi, melakukan pengaduan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi.

    Irfan Hidayat selaku ketua FRB, mengatakan pada media ini, Selasa (25/10/2022), terkait dengan dugaan pencemaran yang diduga akibat dari limbah tambak di Desa Sukojati, terlebih dahulu pihaknya melakukan pengecekan dilokasi. "Berdasar pantauan tim kami dilapangan,  terdapat sedikitnya 5 perusahaan budidaya tambak udang di kawasan pantai itu. Kami temukan fakta, limbah dari tambak langsung dibuang ke laut yang kami duga tidak diproses terlebih dahulu. Akibatnya  beberapa orang setelah mandi dipantai langsung menderita gatal-gatal. Tidak hanya itu, beberapa wilayah yang terkena pasang air laut dan kami curigai bersama limbah yang terbawa, membuat tanaman mati. Maka dari itu, hari ini, kita bersama LSM.Pecari mengadukan persoalan tersebut, sekaligus minta kepada DLH untuk mengecek langsung, "jelas Irfan.

    Menurut Irfan, demi kelestarian dan salah satu upaya peningkatan sumber daya alam, harus dijaga kebersihan pantai dari limbah yang bisa merusak."Sebelum limbah dibuang, seharusnya limbah dikelola dengan membuat Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan ada Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah (POPAL) yang bersertifikasi, sehingga air limbah yang sudah melalui proses IPAL, bisa dibuang ke lingkungan tanpa dampak merugikan. Mengenai pengelolaan limbah, telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, mengenai Pengendalian Pencemaran dan Perusakan Laut, serta aturan tentang pengelolaan limbah juga diatur dalam Undang-Undang nomor 32 Tahun 2009, tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan, "tutur Irfan.

    Sementara itu, Sekretaris Dinas Perikanan Kabupaten Banyuwangi, Suryono Bintang Samudra SP.,  M.Si., menjelaskan bahwa terkait limbah tambak, pengawasan ada di KPP satker dan satwas DLH, selaku pihak yang mensyaratkan standard IPAL, sampai aman dibuang.ke laut. Sedangkan pihaknya, hanya mendorong bagaimana cara budidaya yang baik sesuai aturan/sertifikasi CBIB (cara budidaya ikan yang baik)."Namun sebenarnya pengawasan yang paling bagus adalah pengawasan melekat, yakni pada masing-masing pengusaha, dengan membekali mereka tentang pengetahuan sesuai standard peraturan, "ujarnya.

    Terlebih lagi, lanjut Suryono, pemerintah pusat/presiden saat ini fokus pada program "Gerakan Nasional Bulan Cinta Laut", yang salah satu kegiatannya adalah "Desa Pesisir Bersih", bahkan sampai ada jabatan deputi yang khusus menangani masalah sampah."Tugas kita, bagaimana laut kita bersih terjaga kelestarian alamnya, dan hasil lautnya meningkat. Salah satu cara, kita lakukan pembinaan pada kelompok nelayan untuk andil disitu, sebagai relawan dan penjaga konservasi. Mereka kita kasih sarana untuk pengolahan sampah terutama plastik, agar bisa dijual dan mempunyai nilai ekonomi sebagai tambahan pendapatan, "ungkapnya.

    Persoalan itu terungkap,  saat Miftahul Huda, selaku ketua KUB "Mitra Nelayan" Desa  Sukojati, menemukan fakta adanya pembuangan limbah tambak langsung ke laut, yang berdampak buruk dan merusak kelestarian alam. Pihaknya bersama Pokmaswas pantai Cemara gading juga telah melakukan secara rutin penanaman pohon cemara dan mangrove dipantai Sukojati sepanjang sekitar satu kilometer. "Saya tidak melarang tambak, namun harus dijaga limbahnya dan diolah sesuai prosedur, agar ekosistem dan lingkungan pantai tidak rusak akibat limbah, karena sangat merugikan pencari nafkah di pantai, "jelasnya pada media ini.

    Dikesempatan berbeda, Yudi, salah satu pekerja budidaya tambak udang di Desa Sukojati mengatakan, bila harga udang menurun, sehingga sejak bulan Agustus tidak melakukan budidaya,  dan hanya melakukan bersih-bersih saja."Kalau masalah limbah, kita lakukan pengolahan dulu pak, sebelum dibuang dilaut, "singkatnya.

    limbah tambak yang dibuang ke laut frb dan lsm pecari adukan ke dlh banyuwangi #kabupaten banyuwangi#limbah tambak dibuang kelaut#dlh dinas perikanan kabupaten banyuwangi#
    Ugeng Supriyadi

    Ugeng Supriyadi

    Artikel Sebelumnya

    TRC PPA dan FOSKAPDA Berbagi Pada Masyarakat...

    Artikel Berikutnya

    Lanal Banyuwangi Dan Unsur Maritim Adakan...

    Komentar

    Berita terkait