Menyoal Prahara Kasus Korupsi MAMIN

    Menyoal Prahara Kasus Korupsi MAMIN

    Banyuwangi, - "Tuan rumah tak akan berunding dengan maling yang menjarah rumahnya".Kurang lebih seperti itulah kutipan dari Tan Malaka salah satu pejuang kemerdekaan Indonesia sekaligus murid dari guru bangsa H.O.S Cokroaminoto yang dijuluki Raja Tanpa Mahkota.

    Namun, kutipan diatas tersebut seperti terbalik dengan realita yang ada di kabupaten Banyuwangi. Bukan menjadi rahasia umum lagi, jika salah satu oknum pejabat di Bumi Blambangan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan MAMIN (makan dan minum) TA (Tahun Anggaran) 2021 oleh Kejaksaan Negeri (KAJARI). Oknum pejabat tersebut bernama Nafiul Huda., S.Sos., M.Si, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP). Seperti yang diunggah di akun instagram (IG) resmi Kejaksaan Negeri Banyuwangi @KAJARIBanyuwangi pada hari Jumat, 28 Oktober 2022.

    Respon Publik Banyuwangi
    Setelah berita penetapan status tersangka inisial NH muncul di berbagai media, kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi di banjiri spanduk, banner dan kerangka bunga dari berbagai elemen sebagai bentuk apresiasi terhadap KAJARI. Tak sedikit pula kalangan aktivis berkomentar di berbagai media mendukung Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini kejaksaan agar mengusut tuntas kasus korupsi tersebut.

    Bahkan ada juga kelompok aktivis yang turun kejalan menyuarakan aspirasi dengan 5 tutuntan:
    1. Bupati harus menonaktifkan sementara NH sebagai kepala BKPP. Berdasarkan PP No 17 tahun 2020 tentang menejemen PNS.
    2. Bupati segera melakukan reformasi birokrasi, memangkas dan menghemat anggaran yang tidak perlu (mamin) sebesar 37, 5 miliar. ATK sebesar 16 miliar. perjalan dinas 64 miliar. belanja narasumber dan moderator 13 miliar. belanja sewa alat 8 miliar.
    3. Mendesak Kajari Banyuwangi untuk menahan NH agar yang bersangkutan tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
    4. Kejari Banyuwangi harus menetapkan tersangka lain baik PPK dan PPTK kegiatan manin di BKPP tersebut.
    5. Kejari Banyuwangi harus memeriksa semua SKPD di Banyuwangi terkait anggaran MAMIN 2021.

    Keputusan Kontroversi Bupati
    Di tengah isu yang berkembang terkait kasus korupsi MAMIN, Bupati Ipuk Fiestiandani tiba-tiba melakukan mutasi terhadap lima pejabat tinggi Pratama  Pemerintah (PEMKAB) Kabupaten Banyuwangi. Dan yang menyedot perhatian publik yaitu inisial NH yang awalnya Kepala BKPP, sekarang mendapatkan tugas baru sebagai Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia.

    Hal ini pun menjadi sebuah tanda tanya besar dari masyarakat Banyuwangi, karena saudara NH yang berstatus tersangka tetapi tetap di berikan jabatan oleh istri Abdullah Azwar Anas. Padahal, tak sedikit yang menginginkan dan mendesak NH di nonaktifkan dari jabatannya, namun hal itu seperti tak di gubris oleh Bupati.

    Akibatnya, berbagai asumsi negatif berkembang di masyarakat. Tak sedikit dari mereka berpendapat bahwa Isteri MENPAN-RB ini sengaja melindungi maupun mengamankan NH karena merupakan aktor penting yang menyimpan berbagai rahasia dari zaman sang suami hingga dirinya menjadi Bupati Banyuwangi.

    Diamnya DPRD Kabupaten Banyuwangi
    Meskipun permasalahan ini sudah bergulir hampir satu bulanan dan menjadi trending topik di media, anehnya tidak ada satupun anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi yang bersuara.

    Semenjak saudara NH ditetapkan sebagai tersangka oleh KAJARI hingga posisinya digeser, tidak terlihat oleh publik lembaga legislatif Banyuwangi merespon. Padahal DPR sebagai Wakil Rakyat dan partner eksekutif seharusnya lebih proaktif menyikapi permasalahan yang melibatkan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Keberadaan DPR menjadi sebuah hal ghaib, karena ada tetapi seperti tiada. Padahal pemberitaan media terkait NH menjadi headline news akhir-akhir ini.

    Integritas KAJARI Diuji
    Kejaksaan sebagai bagian aparat penegak hukum (APH) merupakan instrumen pemerintah yang turut berperan aktif dalam mendukung keberhasilan program pembangunan baik nasional maupun daerah. Program pemberantasan korupsi merupakan salah satu upaya prioritas yang saat ini tengah dilakukan oleh Korps Adhyaksa untuk mendukung pemerintah memajukan Indonesia secara keseluruhan.Oleh karenanya peran hukum sebagai sarana pembaharuan sosial sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi.

    Maka itu, Kejaksaan Negeri Banyuwangi diharapkan tidak main-main dalam membongkar dan menuntaskan permasalahan yang telah menetapkan inisial NH sebagai tersangka. Karena banyak pihak meyakini, melalui kasus Korupsi MAMIN ini menjadi pintu masuk aparat penegak hukum (APH) dalam mengungkap berbagai tindak kecurangan atau dugaan kasus melawan hukum yang lain.

    Disis lain, banyak pihak yang meyakini selain kasus MAMIN yang saat ini viral, dugaan penyelewengan anggaran dan praktek-praktek korupsi dengan berbagai modus masih menghantui birokrasi Banyuwangi. Seperti jual jabatan, fee proyek, pengadaan barang dan jasa, studi banding serta perjalanan dinas. Selain itu, oknum pejabat korup seperti inisial NH juga bertebaran di SKPD Banyuwangi namun belum mencuat ke permukaan.

    Semoga KEJARI tetap Istiqomah dalam membersihkan korupsi di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Banyuwangi dan tidak ada intervensi dari pihak manapun.

    By : Bondan prakoso

    menyoal prahara kasus korupsi mamin #banyuwangi#
    Ugeng Supriyadi

    Ugeng Supriyadi

    Artikel Sebelumnya

    Antisipasi Arus Balik Pasca KTT G20, Personel...

    Artikel Berikutnya

    Gabungan Lembaga Dan Media Dalam Wadah LAB...

    Komentar

    Berita terkait